12 Lagu dan Musik Tradisi Asal Banyuwangi Kantongi Surat Pencatatan Kekayaan Intelektual Komunal
Sebanyak 12 lagu dan musik tradisi asli Kabupaten Banyuwangi resmi mengantongi Surat Pencatatan Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) dari Kementerian Hukum RI. Dengan demikian, 12 lagi dan musik tradisi Banyuwangi telah terlindungi hukum.
Penyerahan sertifikat KIK dilakukan dalam ajang Campus Call Out (CCO) di Institut Teknologi Bandung (ITB), Selasa, 12 Mei 2026. Surat pencatatan itu diterima secara simbolis oleh perwakilan dari Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Banyuwangi.
Menteri Hukum RI, Supratman Andi Agtas, mengatakan, pencatatan KIK ini bukan sekadar urusan administrasi belaka. Dokumen tersebut merupakan "pagar" hukum yang sangat krusial di tengah arus globalisasi.Β
Dengan adanya sertifikasi ini, identitas musik tradisional Banyuwangi memiliki posisi tawar yang kuat di kancah global. Menurutnya, penerbitan sertifikat KIK ini wujud kehadiran negara dalam memastikan bahwa identitas bangsa, termasuk tradisi lisan dan musik dari daerah memiliki perlindungan hukum yang kuat.Β
"Kita ingin membangun ekosistem di mana inovasi modern dan warisan leluhur berjalan beriringan," ujarnya.
Lagu dan musik tradisi yang resmi tercatat sebagai Ekspresi Budaya Tradisional (EBT) antara lain Gendhing Keok-Keok, Gendhing Kembang Waru, Gendhing Gurit Mangir, Gendhing Erang-Erang, Gendhing Embat-Embat, Gendhing Podho Nonton, Gendhing Sekar Jenang, Gendhing Gurit Jawa, Gendhing Santri Moleh, Gendhing Thetel-Thetel, Gendhing Kusir-Kusir, Gendhing Layar Kemendhung.
Bupati Banywuangi Ipuk Fiestiandani bersyukur atas pencatatan tersebut. Menurutnya, pencatatan negara Ini mengukuhkan posisi Banyuwangi sebagai daerah yang paling progresif dalam menginventarisasi kekayaan lokalnya di bawah naungan Kanwil Kemenkum Jatim. Ipuk juga mengapresiasi UPT Taman Budaya Jawa Timur yang banyak membantu dan memfasilitasi.Β
βKami sampaikan terimakasih kepada Disbudpar Provinsi Jatim, khususnya UPT Taman Budaya Jawa Timur yang banyak membantu kami untuk bisa mencatatkan KIK wilayah Kabupaten Banyuwangi,β katanya.
Banyuwangi menjadi bintang di wilayah Jawa Timur dengan menyumbangkan daftar karya legendaris paling signifikan. Hal ini juga membawa Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Timur meraih penghargaan khusus atas keberhasilannya menggerakkan sembilan daerah, termasuk Banyuwangi, Tuban, hingga Madura.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Timur, Haris Sukamto, menyatakan, pihaknya akan terus melakukan pencatatan terhadap aset budaya daerah.Β
Ada tiga poin krusial yang kini dikantongi masyarakat adat Banyuwangi atas legalitas ini. Pertama, jaminan hak moral dan ekonomi; kedua, pencegahan klaim sepihak oleh pihak luar; dan ketiga, pengayaan database kekayaan intelektual nasional yang terintegrasi langsung di bawah Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).
βJawa Timur adalah gudang budaya, dan Banyuwangi adalah salah satu permata terbesarnya yang harus terus kita lindungi," ujarnya.
Advertisement