Ada Layanan Yang Tidak Bisa Dijamin BPJS Kesehatan, Ini Senarainya
Belum lama ini, di media sosial ramai tentang netizen yang mengeluh harus membayar sejumlah uang saat rawat inap di rumah sakit. Padahal dia adalah peserta BPJS Kesehatan. Belakangan, diketahui peserta tersebut ternyata menunggak iuran dan baru mengaktifkan kembali saat menjalani rawat inap di rumah sakit.
Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, mengatakan, BPJS Kesehatan menjamin biaya peserta JKN selama status kepesertaannya aktif. Jika ada peserta yang menunggak dan kepesertaan baru diaktifkan kembali saat dirawat inap, maka berlaku denda pelayanan. Besarannya, 5 persen dari perkiraan biaya pelayanan kesehatan dikalikan jumlah bulan tertunggak, maksimal 12 bulan.
"Besaran denda pelayanan paling tinggi adalah Rp20 juta, namun biasanya nominalnya jauh lebih rendah dari itu. Kami tegaskan kembali bahwa denda pelayanan ini hanya berlaku untuk pasien yang dirawat inap di rumah sakit dalam kurun waktu 45 hari sejak status JKN-nya aktif lagi," jelasnya, dalam keterangan tertulis dikutip Kamis, 18 Juni 2026.
Dijelaskannya, ketentuan denda layanan tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024. Dia menegaskan, cakupan manfaat Program JKN yang dikelola BPJS Kesehatan sangat luas. Ada ribuan jenis diagnosis penyakit yang dijamin JKN sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2023.
“Bukan hanya penyakit berbiaya mahal yang dijamin, BPJS Kesehatan bahkan menjamin biaya pelayanan kesehatan yang memerlukan perawatan berjangka waktu lama atau bahkan berlangsung seumur hidup, seperti cuci darah bagi pasien gagal ginjal, penderita talasemia dan hemofilia, pasien yang menjalani pengobatan kanker, insulin untuk penderita diabetes, dan lain sebagainya,” terangnya.
Rizzky juga menjelaskan beberapa contoh pelayanan kesehatan yang tidak dijamin BPJS Kesehatan karena sudah ditanggung oleh instansi lain. Misalnya, gangguan kesehatan akibat ketergantungan obat ditangani oleh Badan Narkotika Nasional (BNN).
Ada pula pelayanan kesehatan yang tidak dijamin BPJS Kesehatan karena dilakukan untuk tujuan kosmetik. Misalnya, operasi plastik dan pasang kawat gigi untuk tujuan mempercantik diri. Selain itu, ada pelayanan kesehatan yang tidak dijamin karena dilakukan di luar negeri, karena mekanisme penjaminan Program JKN hanya berlaku di wilayah Indonesia.
Tidak hanya itu, pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan, termasuk dalam pelayanan kesehatan yang tidak dijamin oleh BPJS Kesehatan.
"Ada juga beberapa pelayanan kesehatan tidak masuk dalam jaminan BPJS Kesehatan karena sudah dijamin oleh instansi lainnya. Misalnya, cedera akibat kecelakaan kerja dijamin oleh BPJamsostek, PT Taspen, PT ASABRI, atau instansi penjamin lainnya," katanya.
Aturan layanan kesehatan yang tidak dijamin sudah ada sejak lama. Bahkan sejak BPJS Kesehatan belum beroperasi. Aturan itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004, kemudian diturunkan melalui Peraturan Presiden Nomor 12Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan, dan diperbarui secara berkala hingga terakhir menjadi Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
“Jadi kebijakan tersebut bukan aturan yang baru diberlakukan, kami telah melakukan sosialisasi berulang-ulang dalam berbagai kesempatan. Harapan kami, peserta JKN rutin membayar iuran supaya Program JKN terus berlanjut melindungi masyarakat Indonesia. Apalagi sudah banyak masyarakat yang merasakan betapa besar manfaat program ini,” ujarnya.