Aksi Solidaritas Dukung Tempo Melawan Gugatan Rp200 Miliar oleh Mentan Amran Sulaiman
Aliansi Jurnalis Independen (AJI) bersama koalisi masyarakat sipil menggelar aksi solidaritas di depan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin 3 November 2025. Aksi ini digelar sebagai bentuk dukungan terhadap Tempo yang tengah digugat secara perdata oleh Menteri Pertanian (Mentan) Amran Sulaiman senilai lebih dari Rp200 miliar.
Gugatan tersebut dilayangkan karena Amran menilai pemberitaan Tempo dalam laporan sampul bertajuk “Poles-poles Beras Busuk” telah merusak citra dan reputasinya, termasuk nama baik Kementerian Pertanian.
Puluhan jurnalis Tempo, mulai dari reporter muda hingga wartawan senior, ikut bergabung dalam aksi ini. Sidang lanjutan hari ini dijadwalkan untuk mendengarkan keterangan saksi ahli Yosep Stanley Adi Prasetyo.
AJI: Gugatan Rp200 Miliar Bentuk Pembungkaman Pers
Ketua Umum AJI Indonesia Nany Afrida menegaskan bahwa sengketa pemberitaan seharusnya diselesaikan melalui mekanisme Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, bukan lewat jalur perdata di pengadilan umum.
“Gugatan sebesar Rp200 miliar ini merupakan bentuk upaya pembungkaman dan pembangkrutan media,” ujar Nany dalam orasi di depan PN Jakarta Selatan.
Menurutnya, langkah Menteri Amran menggugat Tempo adalah bentuk kesalahpahaman terhadap kedudukan pers. Ia menilai, gugatan semacam ini bisa menjadi ancaman bagi kebebasan pers di Indonesia.
“Hari ini Tempo yang digugat, tapi ke depan bisa saja media lain mengalami hal serupa hanya karena mengkritik pemerintah,” lanjutnya.
LBH Pers: Tidak Masuk Akal dan Tak Dibenarkan Hukum
Direktur Eksekutif LBH Pers Mustafa Layong menilai gugatan senilai Rp200 miliar tersebut tidak masuk akal dan tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
“Sebagai pejabat publik dan pembantu presiden, Amran tidak memiliki dasar hukum untuk menggugat media yang menjalankan fungsi kontrol sosial terhadap kebijakan pemerintah,” kata Mustafa.
Ia juga mengingatkan, berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 105/PUU-XXII-2024, tuduhan pencemaran nama baik hanya dapat diajukan oleh individu, bukan lembaga pemerintah.
“Mirisnya, yang menggugat adalah Menteri Pertanian, yang seharusnya justru menjamin hak publik atas informasi,” ujarnya.
AJI Jakarta: Pengadilan Tak Berwenang Tangani Sengketa Pers
Ketua AJI Jakarta Irsyan Hasyim mendesak majelis hakim untuk membatalkan gugatan tersebut karena sudah ditangani oleh Dewan Pers.
“Jika pengadilan melanjutkan perkara ini, maka pengadilan telah merusak marwahnya sendiri. Sengketa pers harus diselesaikan di Dewan Pers,” tegas Irsyan.
Latar Belakang Sengketa Amran Sulaiman dan Tempo
Sengketa ini bermula dari pemberitaan Tempo berjudul “Poles-Poles Beras Busuk” yang tayang di media sosial Tempo.co pada 16 Mei 2025. Artikel itu mengulas kebijakan penyerapan gabah oleh Bulog melalui sistem any quality dengan harga tetap Rp6.500 per kilogram. Kebijakan tersebut dinilai menyebabkan kerusakan kualitas gabah karena praktik manipulasi berat.
Kasus ini sudah dibawa ke Dewan Pers, yang kemudian mengeluarkan Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi (PPR) Nomor 3/PPR-DP/VI/2025. Dewan Pers menyatakan Tempo melanggar Kode Etik Jurnalistik pada Pasal 1 dan 3, dan merekomendasikan agar Tempo mengganti judul poster, meminta maaf, serta melaporkan pelaksanaan rekomendasi.
Tempo telah menjalankan semua rekomendasi dalam waktu 2×24 jam. Namun, Amran tetap mengajukan gugatan ke PN Jakarta Selatan dengan nomor perkara 684/Pdt.G/2025/PN JKT SEL, menilai media tersebut tetap melakukan perbuatan melawan hukum yang menyebabkan kerugian bagi Kementerian Pertanian.
Kasus ini kini menjadi sorotan publik karena dinilai berpotensi menjadi preseden buruk bagi kebebasan pers di Indonesia.
Advertisement