Aniaya Menantu, Pria di Jember Terancam Lebaran di Penjara
Seorang pria berinisial KS, 52 tahun, warga Desa Kepanjen, Kecamatan Gumukmas, Jember terancam lebaran di penjara. Dia ditahan atas dugaan penganiayaan terhadap Toha, 40 tahun, menantunya sendiri.
Kapolsek Gumukmas, AKP Joko Sudigdo mengatakan awalnya pada hari Senin, 04 Maret 2025, korban mendatangi rumah tersangka. Saat itu, korban hendak membawa pulang anaknya yang tinggal bersama istri dan mertuanya. Diketahui, korban sudah lama pisah ranjang dengan istrinya.
Pada saat hendak membawa pulang putranya, tersangka mencegahnya, sehingga korban terlibat cekcok dengan tersangka. Tak lama kemudian, korban akhirnya memilih meninggalkan rumah tersangka.
Tak lama kemudian, tiba-tiba tersangka keluar rumah mengejar korban. Saat itu, tersangka langsung memeluk dan memukul wajah korban.
Saat melakukan aksinya, tersangka dalam kondisi memakai cincin akik. Cincik akik tersebut mengenai matar korban hingga menimbulkan luka lebam.
"Korban mengalami luka lebam di bagian mata terkena pukulan tangan tersangka yang memakai cincin akik," katanya dikonfirmasi, Jumat, 07 Maret 2025.
Beruntung saat itu berhasil dilerai oleh tetangga. Selanjutnya korban dibawa ke Puskesmas.
Atas kejadian itu, korban melaporkan KS selaku mertuanya ke Polsek Gumukmas pada Selasa, 5 Maret 2025. Selanjutnya polisi melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya menetapkan KS sebagai tersangka pada Kamis, 06 Maret 2025.
"Setelah melakukan pemeriksaan dan melakukan visum kepada korban, akhirnya anggota satreskrim mengamankan tersangka. Meskipun mengakui menyesali perbuatannya, namun saat ini tersangka ditahan di Polsek Gumukmas. Tersangka kami jerat pasal 351 KUHP," pungkasnya.'
Advertisement