Banyuwangi Batasi Jam Operasional Toko Modern Sampai Jam 9 Malam
Dalam upaya mendukung pemerataan ekonomi, Pemkab Banyuwangi memberlakukan pembatasan jam operasional bagi toko swalayan dan ritel modern. Penerapan kebijakan ini sekaligus untuk memberi ruang bagi warung rakyat dan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) untuk lebih berkembang.
Pembatasan operasional toko modern ini tertuang dalam Surat Edaran yang ditandatangani Sekretaris Daerah Banyuwangi. Ketentuan ini mulai berlaku pada Rabu, 1 April 2026.
Dalam regulasi ini, toko swalayan non-berjejaring diperbolehkan beroperasi mulai pukul 08.00 WIB hingga 21.00 WIB. Sedangkan toko modern berjejaring, seperti minimarket dan supermarket, dibatasi beroperasi mulai pukul 10.00 WIB hingga 21.00 WIB.
Asisten Pemerintahan dan Kesra MY Bramuda mengatakan, pembatasan jam operasional ini upaya pemerintah daerah menciptakan pemerataan ekonomi di Banyuwangi. Dengan pengaturan waktu operasional ritel modern, diharapkan pelaku UMKM memiliki peluang lebih besar untuk menjangkau konsumen.
Kebijakan ini, menurutnya, bagian dari upaya pemkab untuk melakukan pemerataan ekonomi, dan memberikan kesempatan bagi toko-toko kelontong kecil.
"Agar pergerakan ekonomi lebih merata dan pelaku UMKM juga mendapat bagian pasar," ungkapnya.
Dia mencontohkan, di Jalan Brawijaya ada warung kopi atau toko kelontong kecil yang buka sampai malam, melalui kebijkan ini para pembeli diarahkan untuk membeli pada toko kelontong atau pedagang kecil.
Untuk mengawal aturan pembatasan tersebut, Pemkab Banyuwangi telah melakukan sosialisasi. Sejumlah swalayan dan minimarket diberikan sosialisasi terkait kebijakan jam operasional.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Banyuwangi, Yoppy Bayu Irawan, mengatakan, dalam sosialisasi tersebut sebagian besar pelaku usaha sudah mematuhi aturan tersebut.
"Sebagian besar yang sudah tahu telah mematuhi aturan yang ada," ujarnya.