Bareskrim Polri Bongkar Penyalahgunaan BBM dan LPG Subsidi, Pertamina Beri Apresiasi
Pertamina Patra Niaga memberikan apresiasi kepada Bareskrim Polri atas komitmen dan langkah tegas dalam menegakkan hukum terhadap penyalahgunaan BBM dan LPG subsidi di berbagai wilayah Indonesia sepanjang 2025 hingga 2026.
Penindakan yang dilakukan melalui Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) dinilai sebagai langkah penting untuk menjaga distribusi energi bersubsidi tetap tepat sasaran serta melindungi masyarakat dari praktik ilegal yang merugikan negara.
Konferensi pers terkait penegakan hukum ini digelar di Lapangan Bhayangkara Mabes Polri pada Senin 7 April 2026. Kegiatan tersebut dihadiri sejumlah pejabat lintas lembaga, termasuk Wakabareskrim Polri Nunung Syaifudin, Direktur Tipidter Moh. Irhamni, serta perwakilan dari TNI, Kejaksaan Agung, PPATK, Kementerian ESDM, SKK Migas, dan Pertamina.
Nunung menegaskan bahwa penindakan terhadap penyalahgunaan BBM dan LPG subsidi merupakan bagian dari komitmen aparat dalam menjalankan arahan pemerintah agar distribusi energi tepat sasaran.
βBagi para pelaku, kami tegaskan untuk segera menghentikan praktik ilegal ini. Kami tidak akan ragu melakukan tindakan tegas terhadap siapa pun yang terlibat, termasuk oknum aparat,β ujarnya.
Ia menambahkan, penegakan hukum akan dilakukan secara konsisten tanpa toleransi karena praktik tersebut tidak hanya merugikan negara, tetapi juga masyarakat luas.
Sementara itu, Moh. Irhamni mengungkapkan bahwa sepanjang 2025 hingga 2026, pihaknya bersama jajaran Polda telah melakukan penindakan intensif terhadap berbagai modus penyalahgunaan BBM dan LPG subsidi.
βModus operandi yang ditemukan antara lain pembelian BBM subsidi secara berulang di beberapa SPBU untuk ditimbun dan dijual kembali ke industri dengan harga lebih tinggi. Selain itu, ada penggunaan kendaraan modifikasi dan plat nomor palsu untuk menyiasati sistem barcode,β jelasnya.
Untuk LPG subsidi, lanjut Irhamni, pelaku kerap memindahkan isi tabung 3 kg ke tabung non-subsidi seperti 12 kg atau 50 kg untuk dijual dengan harga komersial.
Ia menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan hasil sinergi lintas sektor antara Polri, TNI, Kejaksaan Agung, PPATK, Kementerian ESDM, Pertamina, SKK Migas, hingga dukungan masyarakat.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Pemasaran Ritel Pertamina Patra Niaga, Eko Ricky Susanto menyampaikan dukungan penuh terhadap aparat penegak hukum dalam memberantas praktik ilegal tersebut.
βKami sangat mengapresiasi langkah tegas Kepolisian Republik Indonesia dan TNI dalam menindak penyalahgunaan BBM dan LPG subsidi. Kami berkomitmen untuk terus bersinergi dalam memastikan distribusi energi tepat sasaran,β ujar Eko.
Ia menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir penyimpangan dalam distribusi energi subsidi. Pertamina Patra Niaga juga telah memperkuat pengawasan terhadap mitra dan lembaga penyalur.
βJika terbukti melanggar, selain diproses secara hukum, kami juga akan menjatuhkan sanksi tegas mulai dari pembinaan hingga Pemutusan Hubungan Usaha (PHU),β tegasnya.
Sebagai langkah preventif, Pertamina Patra Niaga mengimbau masyarakat untuk membeli BBM di SPBU resmi serta LPG 3 kg di pangkalan resmi berplang hijau. Masyarakat juga diminta memastikan tabung dalam kondisi tersegel dan menggunakan LPG sesuai kebutuhan.
Selain itu, masyarakat diharapkan berperan aktif melaporkan indikasi penyalahgunaan BBM dan LPG subsidi kepada aparat penegak hukum maupun melalui Pertamina Contact Center 135.
Advertisement