Menag Nasaruddin Umar Datangi KPK, Klarifikasi Jet Pribadi OSO dan Bebas Sanksi Pidana
Nasaruddin Umar mendatangi kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di kawasan Kuningan, Jakarta, Senin 23 Februari 2026. Kedatangannya untuk memberikan penjelasan terkait penggunaan pesawat khusus saat menjalankan tugas ke Sulawesi Selatan.
Agenda tersebut berkaitan dengan peresmian Gedung Balai Sarkiah di Kabupaten Takalar pada 15 Februari 2026. Dalam kunjungan itu, Menag menggunakan jet pribadi milik pengusaha sekaligus politikus Oesman Sapta Odang atau OSO.
Di hadapan awak media, Nasaruddin menegaskan bahwa ini bukan kali pertama dirinya datang ke KPK. Ia mengaku beberapa kali berkonsultasi, bahkan pernah menyerahkan pemberian yang diduga berkaitan dengan penyelenggaraan haji.
βKali ini saya datang lagi untuk menyampaikan terkait kepergian saya menjalankan tugas di Sulawesi Selatan menggunakan pesawat khusus milik Pak OSO,β ujarnya.
Tekankan Pencegahan Gratifikasi
Menag mengapresiasi KPK yang memberi ruang untuk klarifikasi secara terbuka. Ia menyebut langkah ini sebagai bagian dari komitmen pencegahan gratifikasi dan konflik kepentingan.
Menurutnya, pelaporan sejak awal adalah bentuk kehati-hatian pejabat publik. Ia juga berharap langkah tersebut menjadi contoh bagi jajaran Kementerian Agama, ASN, dan seluruh penyelenggara negara.
βLaporkan apapun yang mungkin syubhat. Jangan khawatir. Ini bagian dari pencegahan,β kata Nasaruddin.
Sikap tersebut ditegaskan pula oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. Ia menyebut ada tiga poin penting dari kedatangan Menag.
Pertama, komitmen kuat pejabat negara dalam upaya pemberantasan korupsi, terutama lewat pelaporan gratifikasi sejak awal. Kedua, langkah ini menjadi teladan positif di lingkungan kementerian maupun instansi lain. Ketiga, edukasi kepada masyarakat dan pihak swasta agar tidak memberikan hadiah atau fasilitas kepada penyelenggara negara.
Bebas Sanksi Pidana
Direktur Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK, Arif Waluyo, memastikan Nasaruddin Umar bebas dari ancaman pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sesuai aturan, penerimaan gratifikasi yang dilaporkan dalam waktu maksimal 30 hari kerja tidak dikenakan ketentuan pidana. Dalam kasus ini, laporan dilakukan sebelum tenggat tersebut.
βApabila dilaporkan kurang dari 30 hari kerja sesuai Pasal 12 C, maka Pasal 12 B tidak berlaku,β jelas Arif.
Dengan demikian, penggunaan fasilitas jet pribadi untuk agenda kedinasan itu telah dilaporkan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bahwa transparansi dan pelaporan dini adalah langkah penting dalam menjaga integritas pejabat publik. Di tengah sorotan publik terhadap isu gratifikasi, sikap proaktif seperti ini diharapkan memperkuat budaya antikorupsi di Indonesia.
Advertisement