China Plus One, Peluang Indonesia Naik Kelas dalam Rantai Pasok Global
Strategi China Plus One (C+1) semakin relevan di tengah meningkatnya ketegangan geopolitik, proteksionisme perdagangan, dan kerentanan rantai pasok global.
China Plus One merupakan strategi perusahaan transnasional untuk mempertahankan basis produksi utama di China, sekaligus membangun kapasitas manufaktur tambahan di satu atau beberapa negara lain.
Dalam strategi tersebut, China tetap menjadi simpul utama produksi. Namun, perusahaan membangun simpul manufaktur tambahan di negara lain untuk mengurangi konsentrasi risiko sekaligus menjaga kelangsungan operasionalnya.
Dengan demikian, China Plus One bukanlah pemisahan total atau decoupling dari China. Strategi tersebut lebih tepat disebut sebagai de-risking melalui diversifikasi lokasi produksi.
China tetap menjadi pusat manufaktur sekaligus pemasok barang antara atau intermediate goods. Sementara negara-negara lain diposisikan sebagai pusat produksi tambahan, pasar konsumsi baru, dan instrumen menghadapi dinamika geopolitik serta geoekonomi global.
Istilah China Plus One mulai dikenal ketika biaya tenaga kerja dan operasional di China mengalami kenaikan. Perusahaan tekstil, barang konsumsi, dan industri berbiaya rendah kemudian mencari lokasi produksi sekunder di berbagai negara.
Dalam perkembangannya, pertimbangan penerapan strategi ini tidak lagi sebatas murahnya biaya tenaga kerja.
Eskalasi proteksionisme dan ketegangan perdagangan Amerika Serikat dengan China telah mendorong perusahaan manufaktur memiliki fleksibilitas lokasi produksi. Langkah itu dilakukan agar produk mereka tidak terkena tarif penalti yang dapat menggerus margin keuntungan.
Pandemi Covid-19 dan berbagai konflik geopolitik juga membuktikan bahwa ketergantungan terhadap satu negara dapat menimbulkan risiko serius. Gangguan produksi, pembatasan mobilitas, kelangkaan bahan baku, dan hambatan logistik dapat memutus seluruh mata rantai produksi.
Pada saat yang sama, negara-negara tujuan ekspor utama mulai memperketat verifikasi asal barang dan komponen produksi. Kondisi ini memaksa perusahaan melakukan perakitan akhir atau mendiversifikasi sumber komponen ke negara lain.
China Plus One pada era sekarang setidaknya memiliki tiga karakteristik utama.
Pertama, perusahaan tidak meninggalkan China, tetapi membagi peran produksi. China tetap menjadi pusat riset dan pengembangan, produksi komponen kompleks, sekaligus pasar domestik yang besar.
Sementara itu, negara-negara “plus one” menjadi pusat perakitan akhir atau produksi dalam volume besar.
Kedua, penentuan lokasi produksi tambahan tidak lagi hanya didasarkan pada upah tenaga kerja yang murah. Perusahaan juga mempertimbangkan stabilitas regulasi, kualitas infrastruktur, ketersediaan energi, kemudahan prosedur kepabeanan, kapasitas sumber daya manusia, serta integrasi sistem digital.
Ketiga, konfigurasi rantai pasok berkembang menjadi sistem multi-hub regional. Pusat-pusat produksi baru dibangun di berbagai kawasan dan dihubungkan melalui perjanjian perdagangan regional maupun bilateral.
Perubahan tersebut membuka peluang bagi negara-negara yang dipilih sebagai lokasi tambahan produksi, termasuk Indonesia. Namun, manfaatnya tidak akan diperoleh secara otomatis.
Negara penerima harus mempunyai strategi yang jelas agar investasi yang masuk benar-benar memperkuat struktur industri nasional.
Salah satu langkah yang harus dilakukan adalah membangun ekosistem industri pendukung dan mengintegrasikannya dengan rantai pasok lokal. Negara “plus one” tidak cukup hanya menyediakan lahan dan tenaga kerja.
Pemerintah juga harus mendorong pertumbuhan pemasok domestik agar industri tidak mengimpor hampir seluruh bahan baku dan komponen dari China.
Langkah berikutnya adalah meningkatkan fasilitasi perdagangan. Efisiensi pelayanan pelabuhan, penyederhanaan prosedur kepabeanan, kepastian waktu logistik, dan kestabilan pasokan energi menjadi faktor penting untuk menekan biaya transaksi.
Harmonisasi regulasi, pemberian insentif pajak secara terarah, serta pemanfaatan perjanjian perdagangan bebas juga diperlukan. Kepastian hukum dan integrasi dengan skema free trade agreement akan menentukan apakah produk dari negara “plus one” dapat memperoleh tarif preferensial di pasar global.
Di balik peluang itu, China Plus One juga membawa risiko. Terutama apabila negara penerima hanya digunakan sebagai tempat pelabelan ulang atau re-labeling barang.
Risiko serupa muncul apabila kegiatan industri di negara “plus one” hanya berupa perakitan akhir dari komponen yang seluruhnya didatangkan dari China.
Jika tidak disertai transfer teknologi, peningkatan kemampuan tenaga kerja, dan penggunaan komponen lokal secara signifikan, investasi tersebut hanya akan menciptakan industri bernilai tambah rendah.
Negara penerima bahkan berisiko terkena sanksi penghindaran tarif apabila kegiatan produksinya dinilai hanya menyamarkan negara asal barang.
Dalam jangka panjang, model tersebut juga tidak banyak memberikan manfaat bagi penguatan industri domestik.
Karena itu, negara penerima perlu mendorong transfer teknologi, pengembangan pemasok lokal, peningkatan kandungan dalam negeri, serta investasi dalam bidang riset dan pengembangan.
Kebijakan tersebut diperlukan agar masuknya investasi asing mampu memperdalam struktur industri nasional.
Pada akhirnya, China Plus One merupakan strategi diversifikasi risiko bagi korporasi global yang memiliki basis produksi di China. Strategi itu sekaligus menunjukkan semakin terfragmentasinya geoekonomi dunia.
Bagi negara penerima, termasuk Indonesia, China Plus One dapat menjadi peluang untuk melakukan peningkatan kelas industri atau industrial upgrading.
Namun, hanya negara yang mempunyai kebijakan industri kuat, sumber daya manusia kompeten, institusi memadai, dan infrastruktur berkualitas yang dapat memanfaatkan peluang tersebut.
Tantangan bagi Indonesia bukan sekadar menjadi negara “plus one”, tetapi mengubah posisi tersebut menjadi “plus value” bagi industri dan perekonomian nasional. (Haryadi–Lab45)