Edarkan Pil Trex, Pemuda di Banyuwangi Diciduk Polisi
Unit Reskrim Polsek Genteng, Banyuwangi, mengamankan seorang pemuda, MFAP, 20 tahun, warga Desa Genteng Kulon, Kecamatan Genteng, Banyuwangi. Dia diamankan karena kedapatan mengedarkan obat-obatan terlarang.
Kanitreskrim Polsek Genteng, Ipda Sujarwadi, mengatakan, pengungkapan perkara ini berawal dari pengamanan seorang pemuda berinsial WAN. Dari tangan WAN ditemukan obat terlarang jenis pil trex.
Hasil interogasi, WAN mengaku mendapat obat terlarang tersebut dari MFAP. Petugas kemudian melakukan pengembangan pada MFAP. Sampai akhirnya MFAP diamankan pada Sabtu, 30 Agustus 2025.
"Tersangka kami amankan di rumahnya," jelasnya.
Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti ratusan pil trex. Total ada 820 butir pil trex yang diamankan dari tersangka.
"Kami juga mengamankan uang Rp170 ribu hasil jualan pil trex, hp dan kaleng," terangnya.
Saat ini tersangka telah diamankan di Rumah Tahanan Polsek Genteng untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Dia dijerat dengan pasal Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (1), (2) dan atau Pasal 436 Jo Pasal 145 ayat (1) Undang Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 Tentang kesehatan.
"Ancaman hukumannya pidana penjara maksimal 12 tahun," ujarnya.
Advertisement