Fakta Korupsi 4 Pejabat Pertamina, Rugikan Negara Rp193 Triliun
Sebanyak tujuh orang dengan empat di antaranya adalah Direktur Sub Holding Pertamina, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina, Sub Holding, dan Kontraktor Kontrak Kerja sama (KKKS) periode 2018-2023. Kejaksaan Agung menetapkan mereka sebagai tersangka pada Senin, 24 Februari 2025.
Tujuh Tersangka
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Abdul Qohar menyebutkan tujuh tersangka tersebut terdiri dari empat penyelenggara, antara lain:
Direktur Utama Patra Niaga Riva Siahaan
Direktur Optimasi Feedstock & Produk PT Kilang Pertamina Internasional (KPI) Sani Dinar Saifuddin
Vice President (VP) Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional (KPI) Agus Purwono
Direktur PT Pertamina Internasional Shipping Yoki Firnandi.
Kemudian tiga orang lain adalah pihak broker, antara lain:
Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa Muhammad Keery Andrianto Riza
Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim Dimas Werhaspati
Komisaris PTJenggala Maritim sekaligus PT Orbit Terminal Merak Gading Ramadan Joede.
Modus Korupsi
Qohar menyebut, terdapat pengondisian produksi minyak dalam negeri agar bergantung pada impor, yang menguntungkan pihak tertentu. Upaya ini merugikan negara hingga Rp193,7 triliun.
Mulanya, Riva, Sani dan Agus mengondisikan adanya penurunan produksi kilang minyak sehingga produksi minyak bumi dalam negeri tak terserap sepenuhnya. βAkhirnya pemenuhan minyak mentah maupun produk kilang diperoleh dari impor,β kata Qohar kepada media.
Namun Ketika produksi kilang minyak sengaja diturunkan, mereka menolak produksi minyak mentah kontraktor KKKS. Alasannya produksi minyak mentah KKKS tidak memenuhi nilai ekonomis. Faktanya, harga yang ditawarkan masih masuk range HPS.
Hal lain Pertamina juga berdalih spesifikasi minyak mentah yang ditawarkan KKKS tidak sesuai kilang, padahal sudah sesuai dan dapat diolah. Penolakan terhadap KKKS ini kemudian jadi dasar persetujuan ekspor broker.
PT Kilang Pertamina Internasional (KPI) mengimpor minyak mentah, sementara PT Pertamina Patra Niaga mengimpor produk kilang. Qohar menyebut terdapat perbandingan komponen harga yang tinggi antara Harga produksi minyak bumi dalam negeri dengan produk impor.
Oplos Pertalite jadi Pertamax
Kemudian, dalam pengadaan impor tersebut, Riva melakukan pengadaan produk kilang dengan membeli Ron 92 (pertamax). Padahal kenyataannya yang dibeli adalah Ron 90 (pertalite), kualitasnya lebih rendah. Kemudian dilakukan blending di depo untuk menjadi Ron 92. Qohar menegaskan, hal itu jelas tidak diperbolehkan.
Selanjutnya, tersangka Yoki dalam melakukan pengadaan impor minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina International Shipping sengaja di mark up sebesar 13 persen-15 persen, sehingga menguntungkan pihak broker, Keery.
Advertisement