Kemenkes Wajibkan Label “Nutri Level” untuk Tekan Konsumsi Gula Berlebih
Satu kebijakan baru meluncur dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Dalam aturan baru tersebut ada kewajiban untuk pencantuman label gizi berupa “Nutri Level” pada pangan siap saji, khususnya minuman berpemanis.
Langkah pemerintah ini dalam upaya menekan konsumsi gula, garam, dan lemak (GGL) yang berlebihan. Selain itu juga mendorong masyarakat agar lebih sadar dalam memilih makanan dan minuman yang dikonsumsi sehari-hari.
Aturan baru tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) Nomor HK.01.07/MENKES/301/2026 tentang pencantuman label gizi dan pesan kesehatan pada pangan siap saji. Kebijakan yang terbit pada Selasa 14 April 2026 penerapannya menargetkan terlebih dahulu pada pelaku usaha skala besar sebagai bagian dari strategi edukasi publik yang lebih luas.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menegaskan bahwa kebijakan ini hadir sebagai langkah preventif untuk menekan angka penyakit tidak menular yang terus meningkat di Indonesia. Budi mengatakan konsumsi GGL berlebih menjadi salah satu pemicu utama berbagai penyakit serius. “Karena itu, perlu dilakukan upaya melalui pemberian informasi dan edukasi agar masyarakat dapat lebih mudah memilih pangan siap saji yang tepat dan sehat sesuai kebutuhannya,” ujar Menkes.
Selain itu tambah dia kebijakan ini juga merupakan implementasi dari amanat Undang-Undang Kesehatan yang menekankan pentingnya sinergi lintas sektor dalam upaya pencegahan penyakit. Kemenkes berfokus mengatur pangan siap saji, sementara produk pangan olahan pabrikan berada di bawah pengawasan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). “UU Kesehatan mengamanatkan agar kebijakan lintas sektor diselaraskan. Kemenkes bertanggungjawab untuk mengatur pangan siap saji, sementara untuk pangan olahan atau produk pabrikan menjadi ranah Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM),” jelasnya.
Kebijakan ini muncul di tengah meningkatnya beban pembiayaan kesehatan akibat penyakit tidak menular. Data menunjukkan bahwa konsumsi GGL berlebih berkontribusi besar terhadap lonjakan biaya layanan kesehatan. Salah satu contoh paling mencolok adalah pembiayaan penyakit gagal ginjal yang meningkat lebih dari 400 persen, dari Rp 2,32 triliun pada 2019 menjadi Rp 13,38 triliun pada 2025.
Melalui aturan ini, pemerintah meminta pelaku usaha besar utamanya yang menjual minuman seperti boba, teh tarik, kopi susu aren, dan jus, agar mencantumkan label Nutri Level pada berbagai media informasi. Selain itu label tersebut dapat ditampilkan di daftar menu, kemasan eceran, brosur, spanduk, hingga platform digital seperti aplikasi pemesanan makanan.
Adapun Nutri Level sendiri terbagi dalam empat kategori, yakni Level A (hijau tua), Level B (hijau muda), Level C (kuning), dan Level D (merah). Semakin tinggi levelnya, semakin besar kandungan gula, garam, dan lemak dalam produk tersebut. Dengan sistem ini, konsumen dapat dengan cepat memahami kualitas gizi suatu produk tanpa harus membaca rincian angka yang rumit.
Kemudian pemerintah juga memberikan fleksibilitas kepada pelaku usaha dalam menentukan level produk mereka melalui pernyataan mandiri. Namun, pelaku usaha tetap harus mendasarkan penilaian tersebut pada hasil uji laboratorium pemerintah atau laboratorium lain yang telah terakreditasi.
Namun Kemenkes tidak langsung mewajibkan aturan ini kepada pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) seperti warteg, pedagang kaki lima, dan restoran sederhana. Pemerintah memilih pendekatan bertahap agar kebijakan ini tidak membebani pelaku usaha kecil, sekaligus memberikan waktu adaptasi yang cukup.
Di sisi lain, dorongan terhadap transparansi informasi gizi juga datang dari jalur hukum. Dua warga negara, Imamudin dan Andru Steven, mengajukan uji materiil terhadap Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Kesehatan ke Mahkamah Konstitusi. Keduanya menyoroti minimnya standar visual dalam penyajian informasi kandungan gula pada produk makanan dan minuman kemasan.
Dalam persidangan, kuasa hukum pemohon menyampaikan bahwa informasi yang disajikan pelaku usaha selama ini sering kali sulit dibaca dan tidak efektif bagi konsumen. “Pelaku usaha memanfaatkan celah dengan mencantumkan informasi yang nyaris yang tidak terbaca atau functional uselessness. Hal ini menyebabkan ketidakpastian hukum karena gagal memberikan jaminan perlindungan yang nyata kepada konsumen,” jelasnya.
Para pemohon menilai kondisi tersebut tidak hanya menimbulkan ketidakpastian hukum, tetapi juga berpotensi melanggar hak konsumen atas informasi yang jelas dan hak atas kesehatan. Mereka mengusulkan agar pemerintah mewajibkan pencantuman label warna dan simbol yang lebih mudah dipahami, termasuk bagi penyandang disabilitas.
Menanggapi hal itu, Mahkamah Konstitusi memberikan waktu 14 hari kepada pemohon untuk memperbaiki permohonan mereka. Hakim Konstitusi juga meminta kajian lebih mendalam terkait penerapan sistem label serupa di negara lain serta dampaknya terhadap industri.
Penulis: Nurul Huda
Advertisement