KPK Gelar Monev Ulang Desa Sukojati Banyuwangi Sebagai Desa Percontohan Antikorupsi
Desa Sukojati, Kecamatan Kabat, Banyuwangi, menjalani penilaian ulang sebagai Desa Percontohan Antikorupsi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hasilnya, Desa Sukojati dinilai masih konsisten sebagai desa antikorupsi. Bahkan KPK mendorong Pemkab Banyuwangi untuk mendorong desa-desa lain sebagai Desa antikorupsi.
Penilaian ini dilakukan dalam monitoring dan evaluasi (monev) yang dilakukan KPK pada Rabu, 6 Mei 2026. Sebagai informasi, Desa Sukojati telah ditetapkan sebagai salah satu Desa Percontohan Antikorupsi oleh KPK sejak 2022.
"Kami ke Desa Sukojati untuk menilai kembali komitmen desa. Apakah Desa Sukojati masih komitmen atau tidak dalam menerapkan indikator antikorupsi secara berkelanjutan," kata Wakasatgas Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyarakat (Permas) KPK, Andhika Widiarto.
Tik KPK didampingi Kepala Inspektorat Banyuwangi, Coiril Ustadi Yudawanto. Tim KPK mendengarkan langsung pemaparan dari Pemdes Sukojati, BPD, tokoh masyarakat, hingga tokoh pemuda. KPK juga melakukan kros cek kondisi di lapangan.
Andhika menyebut, ada lima indikator penilaian desa percontohan antikorupsi. Di antaranya indikator pengawasan, peran serta masyarakat, kearifan lokal, pelayanan publik, dan tata kelola.
"Kami mengapresiasi apa yang dipaparkan Pemdes Sukojati. Alhamdulilah sejauh ini Desa Sukojati mengikuti apa yang disyaratkan dalam indikator Desa Antikorupsi," terangnya.
KPK juga mendorong perluasan Desa Antikorupsi di Banyuwangi. Ke depan, program ini harus merambah ke tingkat kecamatan. Dia berharap, semua kecamatan yang ada di Banyuwangi belajarnya ke Desa Sukojati.
"Supaya apa yang dilakukan di Sukojati bisa ditularkan kepada masing-masing desa di Kabupaten Banyuwangi," katanya.
Analis Tindak Pidana Korupsi Direktorat Permas KPK, Anisa Nurlitasari, juga mengapresiasi tata kelola Desa Sukojati yang rapi. Mulai keteraturan dokumentasi, kreativitas tim media sosial, serta konsistensi desa dalam mengunggah informasi ke publik.
Berdasarkan pengalaman monev di berbagai desa binaan KPK, Anisa mengakui tidak semua desa memiliki kedisiplinan. Banyak yang justru lengah dan lupa memperbarui data setelah menyandang predikat Desa Antikorupsi.
"Jika nanti saya berkesempatan melakukan monev ke desa lain, saya akan menjadikan Desa Sukojati sebagai contoh. Jadi dokumen-dokumen yang telah dicanangkan sejak 2022 hingga 2026 ini tetap terunggah dan media sosialnya pun tetap aktif," ungkapnya.
Sekretaris Desa Sukojati, Mohammad Aris, mengatakan, selama ini pemdes mengedepankan transparansi. Pihaknya rutin mengunggah berbagai informasi ke situs resmi desa. Mulai dari proses pengadaan barang dan jasa, indeks kepuasan masyarakat, hingga program pemberdayaan warga.
"Memang apa yang kami lakukan tidak sempurna, kami juga menerima beberapa masukan berharga dari KPK, untuk kami sempurnakan. Harapannya, Sukojati dapat terus mempertahankan predikat sebagai Desa Percontohan Antikorupsi tingkat nasional," ungkapnya.
Kepala Inspektorat Banyuwangi, Choiril Ustadi Yudawanto, menjelaskan, pemkab terus melakukan pengawasan dan pendampingan terhadap Desa Sukojati dan desa-desa lainnya agar transparansi di tingkat desa tetap terjaga.
"Terkhusus di Desa Sukojati, hingga saat ini perkembangannya terpantau sangat baik dan layak menginspirasi desa-desa lainnya. Kami terus mendorong desa-desa lain agar seperti Sukojati untuk meningkatkan pelayanan yang lebih berkualitas," jelasnya.
Dampak positif program desa antikorupsi juga dirasakan oleh warga. Ketua Pemuda Dusun Krajan, Luki Syafaat, menceritakan bagaimana desa memberikan dukungan terhadap kesenian desa.
"Pada 2023 kami menerima bantuan satu set alat musik kuntulan, dan tahun berikutnya kami mendapatkan seragam kesenian. Kami sangat merasakan dukungan penuh pemerintah desa terhadap aktivitas pemuda," katanya.
Pada monev ini, KPK mengumpulkan data-data untuk penilaian. Pada tahun depan, tim KPK akan kembali ke Desa Sukojati untuk melihat apakah desa ini masih mempertahankan desa percontohan antikorupsi atau tidak.
Advertisement