Polda Jatim Bongkar Praktik Beras SPHP Palsu di Probolinggo
Polda Jawa Timur mengungkap kasus dugaan tindak pidana pangan dan perlindungan konsumen terkait peredaran beras kemasan Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) yang tidak sesuai ketentuan.
Dalam kasus ini, seorang pelaku berinisial RMF, 28 tahun, warga Probolinggo ditetapkan sebagai tersangka. Ia menjadi pelaku utama pemalsuan beras SPHP.
Kasubdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Faris Nur Sanjaya menjelaskan, praktek ini dilakukan tersangka di kediamannya di Dusun krajan, Desa Kalirejo, Kecamatan Dringu, Kabupaten Probolinggo.
Tersangka diketahui melakukan penjualan beras SPHP palsu di masyarakat. Di mana, praktek ini dilakukan dengan cara membeli beras di bawah standar mutu. kemudian dikemas ke dalam kemasan SPHP kemasan 5 kg yang dibeli secara online.
“Kemasan beras SPHP harusnya katagori medium tapi diisi bukan beras medium. Kalau medium itu 20-40 persen pecahan beras utuh, sedangkan yang kami temukan pecahannya 80 persen. Sehingga sangat jauh di bawah standar mutu,” kata Faris.
Selain itu, dalam prakteknya tersangka mengisi dengan berat bersih sekitar 4,9 kg per kemasan. “Tersangka dengan sengaja mengurangi isi kemasan untuk mendapatkan keuntungan. Dari praktik tersebut, tersangka memperoleh keuntungan sekitar Rp1.000 per ons atau Rp3.000 per sak,” jelasnya.
Adapun proses penjualan sendiri dilakukan tersangka berdasar pesanan warga secara online. Tidak hanya beras SPHP, pelaku juga menggunakan merk lain menyesuaikan pesanan.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka juga diketahui tidak memiliki izin resmi untuk memproduksi beras SPHP maupun beras premium lainnya.
Sementara itu, perwakilan Perum Bulog, Langgeng Wisnu Adinugroho menegaskan bahwa beras dalam kasus ini bukan berasal dari Bulog.
Ia mengatakan, penyaluran beras SPHP hanya dilakukan melalui jalur resmi yang telah ditentukan. “Untuk penyaluran beras SPHP, kami hanya melalui delapan saluran resmi, yakni pengecer di pasar rakyat, koperasi desa, gerakan pangan murah, koperasi binaan pemerintah daerah, outlet BUMN atau BUMD, koperasi instansi pemerintah, Rumah Pangan Kita (RPK), serta swalayan atau toko modern,” jelas Langgeng
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 144 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan serta Pasal 62 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp6 miliar.
Advertisement