Polisi Tangkap Pencuri Barang Antik Abad ke-17 di Museum Cakraningrat Bangkalan
Polres Bangkalan akhirnya berhasil mengungkap kasus hilangnya sejumlah barang bersejarah di Museum Cakraningrat, Bangkalan, Jawa Timur, setelah melakukan penyelidikan intens selama tiga bulan. Benda-benda antik yang dicuri diketahui merupakan peninggalan era trah Cakraningrat abad ke-17, sebelum Kerajaan Bangkalan berubah menjadi kesultanan.
Kasatreskrim Polres Bangkalan, AKP Hafid Dian Maulidi, menjelaskan, kasus pencurian ini sempat menjadi misteri sejak pertama dilaporkan oleh Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) pada 7 Agustus 2025, tiga hari setelah barang-barang museum dinyatakan hilang.
βAlhamdulillah, setelah melakukan penelusuran dan memeriksa sejumlah saksi, hilangnya beberapa barang peninggalan sejarah itu akhirnya terlacak,β ujar AKP Hafid, Kamis 23 Oktober 2025.
Pelaku Utama Ditangkap Saat Beraksi di Lokasi Berbeda
Tim Resmob Satreskrim berhasil membekuk pelaku berinisial HT,40, tahun, warga Kelurahan Pejagan, Kecamatan Kota Bangkalan, pada Rabu dini hari, 22 Oktober 2025. Menariknya, HT ditangkap bukan di museum, melainkan ketika sedang melakukan aksi pencurian lain di sebuah rumah pengusaha laundry di Jalan Jokotole.
Dalam penangkapan tersebut, polisi juga mengamankan seorang rekan HT. Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan, rekannya tidak terlibat dalam pencurian di Museum Cakraningrat.
βTeman HT beberapa kali beraksi bersama di lokasi lain, tetapi tidak pernah terlibat membobol museum. Jadi pelaku utama penjarahan barang bersejarah di museum adalah HT,β tegas AKP Hafid.
Proses pencurian, HT masuk ke ruang museum dengan cara mencongkel jendela menggunakan obeng. Barang curian kemudian dimasukkan ke dalam tas dan karung. Benda antik yang dicuri di antaranya: Tiga piring keramik antik peninggalan Keraton Bangkalan, Perangkat gamelan kuno (kempul/ketuk kenong), Satu lonceng kuno berbahan logam kuningan
Usai penangkapan, polisi melakukan pengembangan dan menyita sejumlah barang bukti dari rumah kos rekan pelaku. Namun, beberapa benda peninggalan sejarah lainnya masih dalam pencarian. Polisi masih melakukan penelusuran. Beberapa barang bukti diduga dijual kepada penjual barang rongsokan.
Di awal penyelidikan, sempat muncul dugaan pencurian melibatkan orang dalam lingkungan Disbudpar. Namun, hasil penyidikan polisi memastikan pencurian dilakukan oleh pihak luar. βKami yakin dilakukan orang luar. Dugaan keterlibatan orang dalam tidak terbukti,β ujar AKP Hafid.
Keberhasilan pengungkapan ini bermula dari patroli dini hari yang dilakukan Tim Resmob di sekitar Kecamatan Kota Bangkalan, hingga akhirnya menemukan jejak pelaku.
HT kini resmi dijerat Pasal 363 Ayat (1) Ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. Sementara barang-barang antik yang masih hilang akan terus dilacak keberadaannya.
Kasus pencurian barang antik di Museum Cakraningrat menjadi perhatian publik karena menyangkut warisan sejarah Madura. Polres Bangkalan memastikan proses penegakan hukum terus berjalan, sekaligus berupaya menyelamatkan benda-benda bersejarah yang memiliki nilai budaya tinggi.
Advertisement